LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menerima audiensi dari Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Provinsi Lampung dalam rangka menjalin silaturahmi serta membahas berbagai dinamika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi profesi Notaris. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kanwil Hukum Lampung dan dihadiri oleh Kakanwil, Santosa, yang didampingi oleh Kadivyankum Benny Daryono, serta Kabid AHU, Arlisa Noviriantono, Jumat (07/02/2025).
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Santosa menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 tanggal 16 Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, diharapkan seluruh Notaris di Provinsi Lampung dapat semakin bersinergi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan tersebut menjadi landasan dalam memperkuat organisasi profesi Notaris sehingga dapat lebih berperan aktif dalam mendukung sistem hukum yang lebih baik di daerah.
Tak Lupa juga Kakanwil Santosa membahas terkait dengan kolaborasi, sinergitas serta efesiensi anggaran yang nantinya akan berdampak pada pemeriksaan berkala protokol notaris. “Perlu kita garis bawahi salah satu Asas dalam Pancasila yaitu musyawarah dapat menjadi pedoman kita dalam menghadapi masalah-masalah sehingga dapat menghindari perpecahan” Ucap Kakanwil Santosa.
Lebih lanjut, Kakanwil Santosa menekankan pentingnya peran Pengwil dan Pengda INI dalam mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Lampung. Ia berharap organisasi ini dapat mengambil peran lebih optimal dalam membangun kerja sama dengan Kanwil Hukum Lampung guna memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Kanwil Hukum Lampung dengan INI juga dinilai krusial dalam menjaga profesionalisme serta kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang ada.
"Kami siap berkolaborasi dengan INI untuk memastikan para Notaris di Lampung bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap kendala yang muncul di lapangan bisa kita cari solusinya bersama," ungkap Kakanwil Santosa.
Dalam pertemuan ini, para perwakilan Pengwil dan Pengda INI Lampung turut menyampaikan berbagai masukan dan saran terkait kendala yang dihadapi dalam praktik profesi Notaris di daerah. Diskusi antara kedua pihak berlangsung konstruktif, dengan harapan agar setiap tantangan yang dihadapi dapat dicarikan solusi melalui koordinasi yang lebih intensif. Kanwil Hukum Lampung pun menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan organisasi profesi Notaris agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum yang dinamis.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. SK tersebut menandai legalitas kepengurusan baru yang diharapkan dapat semakin memperkuat peran INI dalam membina anggotanya serta menjaga integritas profesi Notaris di Lampung.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan koordinasi antara Kanwil Hukum Lampung dan INI semakin erat guna mewujudkan pembinaan profesi Notaris yang lebih efektif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat melalui peran Notaris yang profesional dan berintegritas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)