LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti sosialisasi daring Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya regulasi baru pada 4 Januari 2026 yang menggantikan Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016, sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum. Rabu (25/02/2026).
Sosialisasi yang digelar secara nasional tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurakhman, jajaran pimpinan tinggi madya, pejabat struktural, serta seluruh pegawai. Kegiatan ini menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Hendro Pandowo menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai bentuk komitmen penguatan pengawasan internal. “Peraturan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk membangun sistem pengaduan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pegawai,” ujarnya.
Secara substansi, peraturan terbaru ini mengubah struktur pengaturan dari 8 bab menjadi 9 bab. Penambahan bab mencakup pengaturan Unit Layanan Pengaduan (ULP), Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu melalui aplikasi SIPIDU, perlindungan dan kewajiban pelapor serta terlapor, pemberian penghargaan, hingga mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan. Regulasi ini juga memperjelas unsur laporan dengan mewajibkan identitas yang valid, kronologis kejadian, serta bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau rekaman.
Dalam pemaparannya, Hantor Situmorang menjelaskan bahwa optimalisasi aplikasi SIPIDU menjadi kunci percepatan penanganan pengaduan. “Melalui SIPIDU, seluruh laporan dapat terdokumentasi, terpantau, dan ditindaklanjuti secara terintegrasi oleh admin kementerian maupun satuan kerja, sehingga prosesnya lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Peraturan ini juga menegaskan kewajiban pemberian perlindungan kepada pelapor dan terlapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman dalam pemeriksaan, serta menjamin hak-hak kepegawaian. Selain itu, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pelapor apabila laporan terbukti benar, baik terkait pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, mekanisme pencabutan laporan diatur dengan batas waktu tiga bulan, sementara penarikan kembali dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa otomatis menghentikan proses hukum.
Melalui sosialisasi yang berlangsung secara interaktif dengan seluruh peserta ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dapat segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 secara konsisten, khususnya dalam pemanfaatan SIPIDU, sehingga pengelolaan laporan pengaduan semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)



