
Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid, dengan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Bapak Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ibu Laila Yunara, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Bapak Arlisa Noviriantono, serta pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Seluruh peserta mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kehadiran jajaran Kanwil Lampung menjadi bentuk dukungan aktif terhadap langkah pemerintah dalam menyempurnakan sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi dan penyeragaman ketentuan pidana di berbagai peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Proses uji publik menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan substantif terhadap rancangan regulasi agar lebih adil, proporsional, dan sesuai prinsip dasar pemidanaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung), Irjen. Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si. (Kepala Divisi Hukum Polri), serta Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia). Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui paparan dan sesi diskusi interaktif, para peserta mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai urgensi penyesuaian pidana dalam berbagai undang-undang sektoral serta tantangan implementasi KUHP baru. Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman bersama antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk mendorong keselarasan dan konsistensi penerapan hukum di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
(Humas Kemenkum Lampung)





