
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan pengharmonisasian rapergub Lampung tentang pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari wilayah Provinsi Lampung. Selasa, (5 Agustus 2025).
Rapat pleno dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Rapat pleno diikuti oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai pemrakarsa, Bapemperda Provinsi Lampung, Balai Venteriner Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kelompok Kerja Provinsi Lampung.
Dalam rapat pleno, pemrakarsa menyampaikan bahwa dasar pemikiran dibentuknya ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung adalah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan. Dibentuknya Rapergub ini juga bermaksud untuk mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satu potensinya adalah dibidang peternakan.
Perwakilan dari Bapemperda Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan bagaimana status hukum dari ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung yang akan dibentuk.
Terhadap ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Pokja Provinsi Lampung menyampaikan bahwa selaras dengan yang disampaikan oleh perwakilan Bapemperda, berdasarkan analisis yang telah dilakukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun rapergub Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat berakibat Rapergub tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan. Dengan demikian, disarankan untuk dilakukan penyesuaian terlebih dahulu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perda dimaksud dicabut terlebih dahulu.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai pemrakarsa menerima masukkan dari perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Pokja Provinsi Lampung. Dengan demikian, dalam rapat pleno disepakati bahwa pembentukan ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung ditangguhkan terlebih dahulu, dan akan dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dilakukan pencabutan terlebih dahulu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Gunawan)




