Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Rapergub Pengawasan Hewan, Kanwil Kemenkum Lampung Sarankan Penyesuaian Terhadap Perda

2

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan pengharmonisasian rapergub Lampung tentang pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari wilayah Provinsi Lampung. Selasa, (5 Agustus 2025).

Rapat pleno dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Rapat pleno diikuti oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai pemrakarsa, Bapemperda Provinsi Lampung, Balai Venteriner Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Kelompok Kerja Provinsi Lampung.

Dalam rapat pleno, pemrakarsa menyampaikan bahwa dasar pemikiran dibentuknya ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung adalah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan. Dibentuknya Rapergub ini juga bermaksud untuk mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satu potensinya adalah dibidang peternakan. 

Perwakilan dari Bapemperda Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan bagaimana status hukum dari ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung yang akan dibentuk.

Terhadap ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Pokja Provinsi Lampung menyampaikan bahwa selaras dengan yang disampaikan oleh perwakilan Bapemperda, berdasarkan analisis yang telah dilakukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun rapergub Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Hal ini dapat berakibat Rapergub tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan.  Dengan demikian, disarankan untuk dilakukan penyesuaian terlebih dahulu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perda dimaksud dicabut terlebih dahulu.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai pemrakarsa menerima masukkan dari perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Pokja Provinsi Lampung.  Dengan demikian, dalam rapat pleno disepakati bahwa pembentukan ranpergub Lampung Tentang Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Wilayah Provinsi Lampung ditangguhkan terlebih dahulu, dan akan dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dilakukan pencabutan terlebih dahulu Peraturan Daerah  Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Gunawan)

JADI 2JADI 3JADI 4JADI 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com