Kanwil Kemenkum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Kegiatan Inventarisasi Data Pemasalahan Hukum Tahun 2025, hari ini, Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara yang hadir secara daring.
Adapun kegiatan ini melibatkan beberapa unsur Instansi Terkait di Lampung yang diantaranya, Biro Hukum Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, YLBHI LBH Bandar Lampung, Fakultas Hukum UNILA dan sebagai narasumber Hakim Utama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Antonius Simbolon; dan Kasubdit Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara.
Dalam sambutannya, Laila menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan dimaksud serta menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna untuk mengumulkan dan mendokumentasikan data permasalahan hukum yang terjadi di Provinsi Lampung juga untuk mengklasifikasikan jenis dan penyebab permasalahan hukum yang muncul.
"Tujuannya kemudian adalah menyusun basis data hukum sebagai bahan untuk analisa dan perumusan kebijakan" Ujar Laila.
Laila selaku Keadiv PP dan PH berharap dengan adanya kegiatan ini dapat terpetakan jenis-jenis permasalahan serta rekomendasi penanganan yang tepat sesuai dengan data yang valid. Ketersediaan data ini juga sebagai dasar pendampingan atau pemberian opini hukum.
Sebagai Informasi, Laila menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berhasil menyalurkan bantuan hukum kepada masyarakat Provinsi Lampung dengan rincian Bantuan Hukum Litigasi Perdata 160 Perkara, Bankum Litigasi Pidana sebanyak 292 Perkara, 105 Bankum Non Litigasi yang terdiri dari Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Bankum, Mediasi, Negosiasi, Konsultasi diluar pendampingan dan Penilitian.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan Narasumber yaitu "Penanganan Perkara pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Sewilayah Hukumnya" dan "Data Permasalahan Hukum di Provinsi Lampung Tahun 2023-2025".