
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan harmonisasi tersebut diadakan di Ruang Rapat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara pada pukul 09:00 - 12.00 WIB. Selasa, (15 Juli 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Tim Pokja Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2029 dibuka secara virtual melalui zoom oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara. Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berkaitan dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari tahapan Perencanaan, Penyusunan, pengharmonisasian dan pembahasan agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2029 oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Daerah, Mirza Burdan. Penyusunan Ranperda RPJMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dokumen RPJMD memuat sasaran strategis, program prioritas, indikator kinerja daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan yang akan dijalankan oleh perangkat.
Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2029 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dikatakan bahwa Pembahasan Harmonisasi Ranperda ini juga menjadi momen penting dalam menyelaraskan target Pembangunan daerah dengan kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sehingga penting bagi seluruh Ranperda yang akan disahkan oleh Pemerintah Daerah wajib diharmonisasi bersama oleh Kementerian Hukum, sehingga produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan disusunnya Ranperda RPJMD ini, diharapkan pembangunan Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)




