Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Evaluasi Implementasi Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Lampung Kunjungi Pelaku Usaha dan Notaris di Bandar Lampung

1

Bandar Lampung — Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Tim Analis Hukum dan Analis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan kunjungan langsung kepada pelaku Perseroan Perorangan (PTP) dan para Notaris di Kota Bandar Lampung, pada (24/06/2025).

Kegiatan diawali dengan briefing yang disampaikan oleh Bapak Doni Arianto selaku Kepala koordinator tim, yang menjelaskan pembagian tugas lapangan kepada dua kelompok. Masing-masing kelompok ditugaskan mengunjungi sejumlah pelaku PTP dan kantor notaris untuk mendapatkan gambaran utuh pelaksanaan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 di lapangan. Kelompok pertama yang dipimpin oleh Bapak Doni mengawali kunjungannya ke beberapa pelaku usaha PTP di wilayah Bandar Lampung. Salah satu pelaku usaha yang dikunjungi adalah PT Sana Sini Creative, sebuah perseroan perorangan yang bergerak di bidang digital printing, fotografi, dan layanan kreatif.

Usaha ini dikelola secara mandiri oleh satu orang pemilik yakni ibu Faiza tanpa melibatkan tim tetap. Menurut pengakuan pemilik, pendaftaran sebagai PTP dilakukan atas rekomendasi temannya yang bekerja di bank, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat citra profesional usaha. Namun demikian, meskipun sudah resmi terdaftar sebagai PTP dan sudah merasakan manfaatnya, ia mengaku masih memiliki keterbatasan dalam memahami regulasi yang berlaku,dan juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan lebih banyak sosialisasi dan bimbingan terkait pengelolaan PTP, baik dari sisi administrasi maupun hukum. Selanjutnya, kelompok pertama juga mendatangi PT Alaska Wisata Samudra, pelaku usaha di bidang wisata bahari,ibu Luluk Hertiwi selaku Direktur dan pendiri usaha ini mengatakan sangatlah terbantu terutama untuk legalisasi usahanya,pemilik usaha ini menyatakan bahwa legalitas PTP sangat membantu dalam meningkatkan kepercayaan klien dan memudahkan dalam mengajukan proposal kerjasama. Tim juga mengunjungi Kantor Notaris Wayan Rasta S.H., M.Kn., yang menyampaikan bahwa pendaftaran PTP kini sangat mudah dilakukan secara daring.

Notaris lebih berperan dalam memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akses teknologi, tanpa memungut biaya tambahan. Kunjungan terakhir kelompok pertama dilakukan kepada PT Auma Maju Jaya, Bapak Novri selaku Pendiri dan Direktur usaha di bidang aktivitas pengepakan barang. Pemilik usaha ini mengaku terbantu dengan status PTP dalam membangun kepercayaan konsumen, meskipun usaha masih berjalan lambat dan sederhana. Pemilik juga belum memahami sepenuhnya regulasi usaha,ia berharap adanya sosialisasi dari instansi terkait untuk kedepannya. Hingga kini, semua modal masih berasal dari dana pribadi, tanpa melibatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

Usaha ini baru berjalan selama satu tahun dan ia berharap usaha nya akan menjadi lebih maju dan lebih baik setelah memiliki kekuatan hukum ini. Sementara itu, Kelompok kedua yang dipimpin oleh Bapak Pijar Arinda melanjutkan kunjungan ke PT Mahkota Organizer Investama, yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara (Event Organizer). Direktur Mahkota Organizer, Joko Supriyanto, mengaku sangat terbantu dengan adanya skema PTP karena proses pendaftaran mudah dan biaya yang diperlukan relatif terjangkau. Ia memperoleh informasi tentang PTP melalui iklan di media sosial. Namun demikian, ia juga menyampaikan kendala berupa kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum dan administrasi PTP, serta berharap pemerintah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan lebih rutin agar pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya. Selanjutnya, tim mengunjungi PT Bumi Cocoa Heritage, sebuah usaha di bidang pengolahan kakao.

Direktur Usaha ini, Muhammad Amar, menekankan pentingnya mendirikan badan usaha yang sah secara hukum sejak awal, agar dapat mengantisipasi potensi masalah di kemudian hari. Ia menyambut baik kemudahan fasilitas PTP dan berharap adanya peningkatan kegiatan sosialisasi agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Wilayah Lampung berharap dapat memperoleh gambaran nyata di lapangan terkait pelaksanaan dan efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021, khususnya dalam mendukung pelaku usaha yang kemudian menjadi badan hukum yang diakui secara sah oleh negara. Berbagai masukan, kendala, serta saran dari para pelaku usaha dan notaris menjadi catatan penting untuk penyempurnaan regulasi ke depan, sekaligus sebagai dasar bagi peningkatan layanan, edukasi, dan sosialisasi di bidang pendirian Perseroan Perorangan.

Kemenkum berkomitmen untuk terus mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berbasis usaha.

(Humas Kemenkum Lampung /CA/kontributor Doni)

WhatsApp Image 2025 06 24 at 20.58.16

42

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com