
LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung, Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Kamis, 22 Januari 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung telah mengadakan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang RPJMD tahun 2025- 2029.Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh perangkat daerah, antara lain : Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesawaran, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 oleh Adhytia Hidayat, Kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran, sebagai Pemrakarsa.
Penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029 memiliki urgensi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Raperda ini juga akan digunakan sebagai dasar Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja ( Renja) oleh masing-masing Perangkat Daerah," ujar Adhytia.
Lebih dari itu, Dokumen RPJMD menjadi Instrumen Panduan Penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Perangkat Daerah selama Periode lima tahun. Dengan demikian, kualitas penyusunan Raperda RPJMD menjadi penting untuk menjamin arah pembangunan daerah yang terstruktur,terukur,dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025-2029 telah memenuhi ketentuan Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ketahap pembahasan berikutnya. Proses selanjutnya adalah fasilitasi dan Evaluasi Materi teknis Dokumen RPJMD oleh Perangkat Daerah tingkat Provinsi sampai dengan dapat disahkan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : WAHYU)








