 Liwa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung merampungkan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Pakuwon Bappeda Kabupaten Lampung Barat dan dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Senin, (02/06/2025).
Liwa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung merampungkan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Pakuwon Bappeda Kabupaten Lampung Barat dan dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Senin, (02/06/2025).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Indra Gunawan, perwakilan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Barat, Bagian Administrasi Setda Kabupaten Lampung Barat, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam paparannya, Indra Gunawan selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD 2025–2029 memiliki urgensi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing perangkat daerah.
RPJMD disebut sebagai instrumen penting dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah untuk periode lima tahun. Oleh karena itu, kualitas penyusunan Ranperda RPJMD menjadi faktor krusial agar arah pembangunan daerah dapat terstruktur, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lampung Barat.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025–2029 telah memenuhi ketentuan harmonisasi dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Proses selanjutnya adalah fasilitasi dan evaluasi materi teknis oleh perangkat daerah tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Melalui tahapan ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung perwujudan pembangunan daerah yang tertib hukum dan selaras dengan visi, misi, serta program strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)

 
				
















