Bandar Lampung: Bertempat di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Rabu 11 Desember 2024 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Bandar Lampung. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Safatil Firdaus, S.E.,M.SI. dan dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Kota Bandar Lampung; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum oleh Pemrakarsa mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Bandar Lampung.
Ranperwali ini merupakan Ranperwali yang penting karna menyangkut dengan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Safatil Firdaus Kabid Hukum juga menyampaikan agar Ranperwali ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperwali. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir rapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diambil kesimpulan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa pengaturan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dalam tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepenuhnya menjadi pilihan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung;
bahwa secara substansi telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang secara hierarki lebih tinggi;
bahwa secara teknik penulisan rancangan peraturan telah disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Ali Badary, S.H.M.H. selaku Perancang Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung.