Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Program Pembangunan Kabupaten Tanggamus, Kanwil Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Raperda RPJMD 2025-2029

WhatsApp Image 2025 06 19 at 13.06.00LAMPUNG_INFO –  Berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum berpartisipasi dalam Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kamis, (19/06/20250).

Rapat dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD, Bapperida, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Disparekraf, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara.

Plh. Kepala Bapperida Kabupaten Tanggamus, Feri Septiawan selaku pemrakarsa, dalam pengantar rapat menyampaikan urgensi penyusunan Raperda RPJMD sebagai acuan pembangunan lima tahunan daerah. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan pencermatan pasal demi pasal terhadap substansi Raperda yang dipandu oleh Muhammad Ali Badary selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2029 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tiga hal utama yang menjadi pertimbangan adalah: pertama, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur RPJMD; kedua, dari aspek teknik penyusunan, Raperda telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

ketiga, lampiran dokumen RPJMD akan ditelaah lebih lanjut melalui tahap evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) jo. Pasal 271 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah guna menciptakan kebijakan yang sistematis dan akuntabel. Diharapkan, kegiatan harmonisasi ini mampu mendorong efisiensi dan transparansi dalam penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:FEBRINA)
WhatsApp Image 2025 06 19 at 13.05.59 2WhatsApp Image 2025 06 19 at 13.05.59 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com