LAMPUNG_INFO – Berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum berpartisipasi dalam Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kamis, (19/06/20250).
Rapat dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD, Bapperida, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Disparekraf, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara.
Plh. Kepala Bapperida Kabupaten Tanggamus, Feri Septiawan selaku pemrakarsa, dalam pengantar rapat menyampaikan urgensi penyusunan Raperda RPJMD sebagai acuan pembangunan lima tahunan daerah. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan pencermatan pasal demi pasal terhadap substansi Raperda yang dipandu oleh Muhammad Ali Badary selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2029 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tiga hal utama yang menjadi pertimbangan adalah: pertama, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur RPJMD; kedua, dari aspek teknik penyusunan, Raperda telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
ketiga, lampiran dokumen RPJMD akan ditelaah lebih lanjut melalui tahap evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) jo. Pasal 271 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah guna menciptakan kebijakan yang sistematis dan akuntabel. Diharapkan, kegiatan harmonisasi ini mampu mendorong efisiensi dan transparansi dalam penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:FEBRINA)

