LAMPUNG_INFO - Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berpartisiasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI. Rabu, (14/05/2025).
Berlangsung di Ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan rakor ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono beserta jajaran.
Rapat Koordinasi yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Menteri Supratman menjelaskan bahwa dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sangat dibutuhkan khususnya berkenaan dengan pengawasan Notaris di wilayah dan koordinasi antarinstansi/dinas terkait di wilayah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarpihak dalam mendukung agenda nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Kanwil Kemenkum Lampung sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di Provinsi Lampung mendukung penuh dan siap berkoordinasi dengan para notaris serta instansi teknis di daerah, guna memastikan proses pembentukan koperasi berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat terbentuknya koperasi merah putih yang menjadi bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)