 LAMPUNG_INFO  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Kamis (10/07/2025).
LAMPUNG_INFO  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Kamis (10/07/2025).
Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris BAPPEDA Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BAPPEDA Provinsi Lampung, Andi Arafat, selaku pemrakarsa, menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda RPJMD sebagai pedoman utama arah pembangunan jangka menengah daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) setiap perangkat daerah.
RPJMD memiliki fungsi strategis sebagai penjabaran visi dan misi Gubernur serta perangkat daerah selama lima tahun masa jabatan. Karena itu, dokumen ini harus disusun secara terstruktur, terukur, serta mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Lampung, agar pembangunan berjalan selaras dengan aspirasi publik.
Forum harmonisasi ini menjadi ajang diskusi dan klarifikasi atas substansi Raperda, untuk memastikan bahwa muatan norma telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para peserta rapat memberikan masukan teknis dan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal strategis dalam draf Raperda.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 telah memenuhi kelengkapan dari sisi harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di tingkat legislatif daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:HAPSORO)



 
				
















