LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung. Kali ini, dukungan diberikan kepada Kabupaten Tanggamus yang dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan produk unggulan daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan hak cipta yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Senin, (1 Oktober 2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar menyerahkan secara resmi Surat Pencatatan Hak Cipta “Majestic Tanggamus” kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus. Penyerahan ini merupakan wujud nyata dukungan Kemenkum terhadap pengembangan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual di daerah tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa pembentukan kawasan berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah. “Kami mendukung penuh Kabupaten Tanggamus dalam memetakan potensi unggulan yang dapat dilindungi melalui Kekayaan Intelektual. Dengan perlindungan hukum yang tepat, produk-produk lokal akan lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus menilai bahwa keberadaan kawasan berbasis kekayaan intelektual akan menjadi peluang besar bagi penguatan UMKM, pelestarian budaya, dan promosi produk lokal unggulan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Kabupaten Tanggamus dapat menjadi salah satu contoh sukses kawasan berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung, yang tidak hanya melindungi hasil karya masyarakat tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eky)