LAMPUNG_INFO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, memimpin pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 secara virtual. Kegiatan ini digelar dan bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, (28/05/2025).
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan untuk memastikan keselarasan antara substansi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Proses ini juga menjadi ruang koordinasi antarperancang dan pemangku kepentingan daerah dalam menyempurnakan dokumen rancangan peraturan.
Dalam kegiatan rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Lampung Selatan Aryan Sahurian beserta jajaran serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 memiliki urgensi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Raperda ini juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) oleh masing-masing perangkat daerah.
Lebih dari itu, dokumen RPJMD juga akan menjadi instrumen panduan penjabaran visi dan misi Bupati dan perangkat daerah selama periode lima tahun. Dengan demikian, kualitas penyusunan Raperda RPJMD menjadi penting untuk menjamin arah pembangunan daerah yang terstruktur, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyaraka di Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025–2029 telah memenuhi ketentuan harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Proses selanjutnya adalah fasilitasi dan evaluasi materi teknis dokumen RPJMD oleh perangkat daerah tingkat provinsi sampai dengan dapat disahkan bersama antara kepala daerah dan DPRD.