
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Lampung terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ragom Gawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, sebagai langkah awal menyusun perencanaan legislasi yang selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum daerah. Senin, (5 Januari 2026).
Rapat koordinasi internal ini dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Kekayaan Intelektual, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat dibuka pada pukul 13.00 WIB dengan penyampaian arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Dalam pembahasan, Laila Yunara menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, meskipun perubahan Propemperda dapat dilakukan melalui pendekatan kepada Pemerintah Daerah, peluang tersebut sangat bergantung pada tingkat urgensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait konsep dan substansi materi muatan yang akan diatur.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Ali, menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah yang merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat umumnya didukung oleh kebijakan anggaran dan petunjuk teknis. Ia menyoroti bahwa Propemperda Tahun 2026 telah ditetapkan sebelum pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD, sehingga perlu kejelasan apakah rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dapat dimasukkan ke dalam Propemperda atau ditetapkan langsung sebagai Peraturan Daerah dengan dukungan surat resmi dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Benny Daryono menanyakan kemungkinan dilakukannya sounding revisi Propemperda maupun penyusunan template Peraturan Daerah. Namun dijelaskan bahwa proses tersebut berada dalam kewenangan penyusunan Propemperda dan memerlukan dasar kebijakan dari Pemerintah Pusat, sebagaimana pengalaman pada penyusunan Peraturan Daerah lain yang masuk dalam program prioritas nasional. Pandangan senada juga disampaikan oleh Yanvaldi Yanuar yang menekankan pentingnya koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar substansi pengaturan tidak menimbulkan kekeliruan, terutama jika peraturan bersifat khusus.
Rapat menyepakati bahwa tindak lanjut penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk kepastian kebijakan dan dukungan berupa arahan atau surat resmi dari Pemerintah Pusat. Ditekankan bahwa masuknya rancangan tersebut ke dalam Propemperda sangat bergantung pada urgensi Pemerintah Daerah, dengan harapan upaya ini dapat memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung serta mendorong terwujudnya regulasi daerah yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)




