Bandar Lampung – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Laila Yunara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Tim Penyuluh Hukum melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPMD Lampung, Selasa (04/03)
Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi kepala desa se-Provinsi Lampung dalam kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Kepala Divisi P3H menjelaskan bahwa PJA merupakan ajang apresiasi bagi kepala desa yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Kegiatan ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-55 tanggal 16 Januari 2025. Saat ini, tahapan pendaftaran PJA masih berlangsung dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Tim Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa PJA merupakan bentuk kemitraan antara Kemenkum melalui BPHN dan BPSDM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa PDT. Di tingkat daerah, pelaksanaan PJA melibatkan DPMD, Pengadilan Tinggi, Biro Hukum Provinsi Lampung, serta bagian hukum di kabupaten/kota sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Panitia Seleksi Provinsi (Panselda Provinsi).
Seperti tahun sebelumnya, PJA memberikan tiga penghargaan, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award. Dalam pelaksanaannya, peserta yang lolos seleksi akan mengikuti Paralegal Academy, sebuah program pendidikan yang dilaksanakan secara daring selama tiga hari. Selain itu, peserta juga akan mengikuti tahapan aktualisasi selama tiga bulan sebelum akhirnya mengikuti seleksi tingkat nasional.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung akan bekerjasama dengan Kanwil dan stakeholder terkait lain untuk mendorong para kepala desa/lurah di Provinsi Lampung mengikuti kegiatan tersebut guna memenuhi target peserta dari Provinsi Lampung yang telah ditetapkan BPHN. Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak kepala desa yang berperan dalam penyelesaian hukum di tingkat desa serta memperkuat keberadaan Posbankumdesa di Lampung.