LAMPUNG_INFO – Dalam rangka menjaga keaslian merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung lakukan Koordinasi dengan Chandra Mall terkait resertifikasi. Senin, (10 Februari 2025).
Dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar beserta tim diterima oleh Manager Umum Chandra Mall, Deni Wahyudi. Koordinasi ini dilakukan guna menghimbau pihak Chandara untuk segera mendaftarkan ulang / Resertifikasi merek barunya yang sebelumnya Chandra Departement Store menjadi Chandra Mall.
Kabid Yanvaldi menjelaskan bahwa resertifikasi merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses rebranding berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta langkah ini juga sebagai upaya preventif untuk meminimalisir risiko adanya pelanggaran hukum di masa mendatang, terutama dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Resertifikasi yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa rebranding dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap brand mulai dari hak paten, merek dagang, hingga perlindungan desain produk yang terkait dengan perubahan identitas dan konsep baru.
Selain berkoordinasi, Tim Bidang KI di dampingi pihak manajemen Chandra melakukan peninjauan terhadap UMK yang terdapat di dalam Chandra Mall. Peninjauan ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui identifikasi dan evaluasi keberadaan unit usaha mikro (UMK) yang beroperasi di area mall.
Koordinasi dan peninjauan ini merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung perkembangan industri ritel dan ekonomi lokal melalui penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat. Dan juga diharapkan proses resertifikasi dapat segera dilaksanakan, sehingga transformasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)