Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara melakukan koordinasi terkait tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.
Diterima langsung oleh Kepala BSK, Andry Indrady; Kadiv P3H membahas terkait Analisis dan Evaluasi dimana sesuai dengan Pedoman Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2025, disebutkan bahwa objek analisis adalah Peraturan Menteri Hukum yang diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang (terbit 2019-2024), akan tetapi dalam pelaksanan tugas dan fungsi Kementerian Hukum masih ada Permenkumham yang dirasa perlu untuk dilakukan analisis dan evaluasi, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
Kepala BSK mengapresiasi inisitif dan perhartian Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 karena juga menyangkut pemanfaatan keuangan negara.
Kepala BSK juga menyampaikan Provinsi Lampung menjadi perhatian tersendiri bagi BSK untuk pelaksanaan kegiatan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah kab/kota di Provinsi Lampung. Beliau mengupayakan agar Pemerintah kab/kota dapat berproges dalam pembangunan IRH di masing-masing wilayah.