LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan Target Kinerja Tahun 2025 di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam mendorong pengajuan permohonan KI dari pelaku usaha daerah. Kamis (24/4/2025).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Amran. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas mekanisme pendampingan pengajuan KI, serta identifikasi potensi UMKM yang dapat difasilitasi.
“Pendampingan ini bukan hanya untuk meningkatkan jumlah permohonan KI, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada karya-karya lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya,” ujar Yanvaldi Yanuar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kesadaran hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan UMKM.
Usai koordinasi, tim dari Kanwil Kemenkum Lampung bersama Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Metro melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pelaku UMKM. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung proses produksi serta potensi pendaftaran KI dari produk-produk lokal unggulan yang dimiliki Kota Metro.
Tiga titik lokasi menjadi tujuan pendampingan hari itu, yakni UMKM Batik Silabi, UMKM Kopi Kuda Cahaya, dan sentra kerajinan tapis Allysa Tapis. Batik Silabi dikenal sebagai hasil karya batik yang dibuat oleh siswa berkebutuhan khusus dari SLB Wiyata Dharma Kota Metro. Sementara Kopi Kuda Cahaya merupakan produsen kopi lokal yang telah menjangkau pasar dalam dan luar kota. Adapun Allysa Tapis merupakan pusat produksi kerajinan tapis khas Lampung yang terkenal di Kota Metro.
Potensi kekayaan intelektual dari ketiga pelaku usaha tersebut dinilai sangat tinggi, baik dari aspek hak cipta, merek, maupun desain industri. Dengan pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkum, diharapkan pelaku usaha dapat segera mengajukan permohonan dan memperoleh sertifikat KI guna menunjang keberlanjutan usaha mereka.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah proaktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Program serupa juga akan terus digencarkan di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)