
LAMPUNG_INFO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti kegiatan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung dengan agenda Pemeriksaan, Penelitian dan Penelaahan Dokumen Permohonan Pengangkatan Anak (Selasa, 3 Oktober 2023). Sidang dipimpin dan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irianse Enha Yunita, S.Sos., M.M. Sidang membahas 6 (enam) permohonan Pengangkatan Anak oleh Calon Orang Tua Angkat (CATO atas tiap-tiap Calon Anak Angkat (CAA) a.n. Nur Aini, Azriel Alfarizki, Ladzina Xavia, Bintang Febriani, Zildan Hanan Nugroho, dan Alvano Adyatama.
Tim PIPA Daerah dihadiri dari Kantor Wiyalah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kepolisian Daerah Lampung; Kejaksaan Tinggi Lampung; Pengadilan Tinggi Tanjung Karang; Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung; Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung; Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat asal CAA dan/atau CATO yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Way Kanan, dan Tulang Bawang; Fungsional Pekerja Sosial; Penyuluh Sosial Pendamping Rehabilitasi Sosial; Lembaga Independen Pekerja Sosial Profesional, LKSA Bussainah.
Disampaikan Tim PIPA Yulinar Trisia, S.H., M.M., terkait pengangkatan anak perlu diperhatikan antara kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berdasarkan agama CAA dan CATO. Bagi yang beragama Islam mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama pada Pasal 49. Apalagi terhadap CAA Perempuan akan berpengaruh pada Nasab/Wali Nikahnya nanti. Sedangkan bagi non Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyoroti terkait perlu adanya klasifikasi asal usul CAA baik yang berasal dari anak yang jelas orang tuanya, yang melalui rumah sakit, atau anak temuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyoroti terkait kelengkapan dan validitas data kependudukannya.
Sidang diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Sidang yang pada pokoknya menyetujui ke- 6 (enam) permohonan pengangkatan anak, sebagai kelengkapan Rekomendasi Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, untuk kemudian disampaikan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya guna mendapatkan Penetapan Pengangkatan Anak.







(Humas Kemenkumham Lampung/Contri/Santosa)







































