Capaian Indikator Kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan sejauh mana target kinerja telah tercapai sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan realisasi pencapaian dengan target yang telah ditetapkan, umumnya dihitung dalam persentase. Hasil pengukuran berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja, yang kemudian menjadi acuan pemberian penghargaan, sanksi, serta perbaikan kinerja di masa mendatang.
Proses pengukuran tidak hanya mencakup kinerja pada tahun berjalan, tetapi juga outcome dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga menjamin kesinambungan dan peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan. Perjanjian kinerja berperan sebagai kontrak antara pimpinan dan unit kerja, yang menunjukkan komitmen serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, capaian indikator kinerja menjadi indikator penting dalam pengelolaan kinerja organisasi serta dasar pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan dan pengembangan kinerja di instansi pemerintahan. Pengukuran dilakukan secara rutin sebagai bagian dari sistem akuntabilitas, sehingga data tersebut menjadi dasar evaluasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh dan akurat.