DASAR HUKUM adalah landasan atau pijakan yuridis yang menjadi acuan sah dalam pelaksanaan suatu tindakan, kebijakan, peraturan, atau program. Dalam konteks pemerintahan atau hukum, dasar hukum biasanya mengacu pada:
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Daerah (Perda)
- atau bentuk regulasi resmi lainnya.
Lampung_INFO - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat khususnya ditingkat kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung laksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, Jumat (14/03).
Dalam kunjungan yang pertama, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nurka Lingga Murti beserta Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rika Rizkia; Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Reza Khairul Fitra; dan Puskatawan, Nurul Amalia melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Kemiling. Disambut langsung oleh Camat Kemiling, Andi Darma Putra beserta Jajaran Lurah sebanyak 9 (sembilan) orang.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga hukum formal. "Pos Bantuan Hukum yang berada disetiap Kelurahan menjadi tempat bagi masyarakat untuk meminta bantuan hukum ataupun penyelesaian sengketa hukum dimana Lurah dan jajarannya bertindak sebagai Peacemaker" Ujar Nurka.
Diketahui, Paralegal Justice memiliki tujuan untuk Menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia saat ini yang belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan faktor-faktor yang melakukan penyelesaian sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga diperlukan Kepala Desa dan Lurah yang berperan sebagai paralegal untuk meningkatkan jangkauan layanan hukum dan bantuan hukum dan memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan fokus terhadap kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat.
Seperti tahun sebelumnya, PJA memberikan tiga penghargaan, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award. Dalam pelaksanaannya, peserta yang lolos seleksi akan mengikuti Paralegal Academy, sebuah program pendidikan yang dilaksanakan secara daring selama tiga hari. Selain itu, peserta juga akan mengikuti tahapan aktualisasi selama tiga bulan sebelum akhirnya mengikuti seleksi tingkat nasional.
Atas arahan Kakanwil Kemenkum Lampung, Santosa bahwa pentingnya peningkatan jumlah partisipasi Lurah/Kades di Provinsi Lampung untuk mengikuti PJA, diharapkan dengan adanya kunjungan dan pendampingan langsung oleh Tim Penyuluh Hukum akan banyak para Kades/Lurah yang terdaftar dalam Paralegal Justice Award dari Provinsi Lampung pada tahun 2025
Sosialisasi PJA pada hari ini juga dilaksanakan di Kantor Camat Labuhan Ratu. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung bertemu dengan Camat Labuan Ratu, Septia Isparina dan 6 (enam) Lurah dijajarannya. Seluruh Lurah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti PJA Tahun 2025 dan akan segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.
NO | NAMA | NO TELEPON | ALAMAT |
1 | |||
2 | |||
3 | |||
4 | |||
5 | |||
6 | |||
7 | |||
8 | |||
9 | |||
10 | |||
11 | |||
12 | |||
13 | |||
14 | |||
15 | |||
16 | |||
17 | |||
18 | |||
19 | |||
20 | |||
21 | |||
22 |