
LAMPUNG_INFO - Tingkatkan standar pedoman permohonan indikasi geografis (IG), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing buka kegiatan “Sinar Yankumham Lampung” (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan tema “Standar Pedoman Penyusunan Permohonan Indikasi Geografis” bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung. Kamis, (22/02/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kabid Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia; Kasubbid Pelayanan KI Adil Jaya Negara; perwakilan pemerintah daerah, stakeholder terkait dan para tamu undangan. Bertindak sebagai narasumber Sekretaris Bidang Pasca IG Terdaftar Dirjen KI Kemenkumham, Idris; Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung, Eko Dyah Purwaningsih; Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sentra Kl Universitas Bandar Lampung, Erlina. "Sinar Yankumham Lampung" merupakan inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyebarkan informasi terkait layanan hukum dan HAM di lingkup Kemenkumham.
Menyampaikan laporan panitia penyelenggara, Kabid Pelayanan Hukum Yulinar Trisia menjelaskan bahwa Maksud dan tujuan dari kegiatan Promosi dan Diseminasi IG Tahun 2024 yang diikuti oleh 150 orang peserta ini adalah meningkatkan pemahaman Masyarakat atas IG dan meningkatkan jumlah IG di Provinsi Lampung yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Kakanwil Sorta mengungkapkan bahwa Kemenkumham menetapkan tahun 2024 sebagai tahun tematik IG. Upaya ini melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, promosi, dan pendaftaran produk IG di wilayahnya.
“Dengan diselenggarakannya diseminasi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi kepada setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk mendorong pendaftaran produk unggulan Indikasi Geografis ke Kanwil Kemenkumham Lampung,” ungkap Kakanwil Sorta.
Setelah resmi dibuka, acara dilanjutkan dengan sesi seminar yang melibatkan para narasumber dan peserta. Narasumber pertama, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sentra KI Universitas Bandar Lampung, Erlina, menyampaikan materi tentang perlindungan IG untuk pembangunan ekonomi masyarakat lokal berbasis potensi sumber daya daerah dan manfaat ekonomi perlindungan IG. Manfaat tersebut antara lain Melindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan, Mendorong pengembangan wilayah penghasil IG dan memberi informasi kepada konsumen tentang karakteristik spesifik dari produk.
Narasumber kedua, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung, Eko Dyah Purwaningsih, menjelaskan kepada peserta seminar tentang peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan potensi dan pengelolaan IG di Provinsi Lampung dengan membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan.
Narasumber ketiga, Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar Dirjen KI Kemenkumham, Idris memberikan pengenalan mendalam tentang Indikasi Geografis kepada peserta seminar. Idris menjelaskan bahwa IG adalah perlindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas dan kualitas terhadap produk.
Melalui “Sinar Yankumham Lampung”, diharapkan pemahaman masyarakat Lampung tentang IG meningkat, dan lebih banyak produk unggulan IG di Provinsi Lampung didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kolaborasi antara pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat setempat diharapkan dapat memajukan dan melindungi produk-produk berindikasi geografis di wilayah Lampung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)














