
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengadakan Kegiatan Acara Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Akuntabilitas. Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa. Selasa, (28/05/2024).
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, dan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Narasumber yang diundang untuk mengisi kegiatan ini berasal dari Universitas Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, BAPPEDA Provinsi Lampung, dan BPSDM Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Agvirta Armilia Sativa menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Lampung dalam menyusun Peraturan Daerah. Ia juga memberikan motivasi kepada para peserta untuk berperan aktif dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.
Agvirta menekankan pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan adanya pendalaman materi ini, diharapkan para perancang dapat lebih kompeten dan bertanggung jawab dalam mengawal setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Salah satu narasumber, Prof. Rudy dari Universitas Lampung, menyampaikan materi tentang peran teknologi dan informasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut Rudy, penggunaan teknologi dan informasi masih terbatas pada pengetikan, dokumentasi, dan jaring aspirasi secara digital. Ia menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam penggunaan teknologi untuk harmonisasi dan sinkronisasi norma, yang dapat meminimalisir kesalahan dan disharmonisasi peraturan.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan keterampilan baru bagi para peserta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak dan dukungan teknologi yang tepat, diharapkan peraturan perundang-undangan di Provinsi Lampung dapat semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
(HUMSA KEMENKUMHAM LAMPUNG)








