
LAMPUNG_INFO-Dalam rangka penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 bertempat di ruangan Legal Drafter telah diadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait penyampaian Rancangan Peraturan Bupati, tentang Pelimpahan wewenang Penyelenggaraan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan Kepada Pekon untuk dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan,S.H.,M.H. Selaku Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Dan dihadiri Oleh Bapak Ihsan Hendrawan, S.H. Selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pringsewu. Bapak Putra Aditia Gumilang, S.H. MH Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pringsewu,Bapak Andrika dari Bagian Hukum Pringsewu, Ibu Susilowati, S.Sos. Selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Pringsewu.
Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan selaku pimpinan rapat dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian draft Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan oleh beliau, tentang apa yang menjadi kendala dalam proses pengharmonisasian selama setahun ini.
Pada sesi penutupan Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan menyampaikan, setelah diadakan rapat koordinasi dan konsultasi ini akan dilakukan rapat pengharmonisasian lebih lanjut antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Risma)







