
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung gelar Rapat Harmonisasi Raperda Mesuji Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Rabu, (21 Februari 2024).
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dilaksanakan kegiatan Rapat Plano Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Mesuji tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2043. Hadir sekaligus memimpin jalannya rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa, turut mendampingi Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia O Pakpahan, Kepala Subbidang FPPHD Susilowati para Perancang Zonasi Kerja Kab Mesuji baik Perancang Ahli Madya, Perancang Muda dan Pertama. Hadir dalam rapat perwakilan dari Dinas PUPR Mesuji, Dinas lingkungan Hidup Mesuji, Bapeda Mesuji dan Bagian Hukum Setda Kab Mesuji.
Dalam kesempatan ini pimpinan rapat menyampaikan bahwa perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan dinamika pembangunan Kabupaten Mesuji telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Mesuji, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 melalui penggantian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah. Perubahan substansi dalam rancangan yang dimohon baik penetapan batas-batas wilayah dan penetapan perwujudan Kawasan pada sturktur ruang wilayah kabupayen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki urgensi pengaturan,” pungkas Agvirta.
Selanjutnya pembahasan teknis disampaikan oleh Dina M Sirait selaku Perancang Peraturan Perudnang-udanga Madya. Pembahasan substansi pokok disampaikan untuk penyamaan konsep dan pembulatan materi rancangan yang salah satunya adalah terkait penetapan Perwujudan Kawasan Badan Jalan pada Kawasan Budi Dudi Daya yang harus dimuat kajian landasan dan urgensinya pada Naskah Akademik Rancangan Perda Mesuji tentang RTRW.
Diakhir rapat disepakati konsepsi Ranperda dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dengan menuangkan di dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan selanjutnya pembuhunan paraf ditiap lembar draf oleh peserta rapat.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)
