
GUNUNG SUGIH (8/12) – Pada Jumat (8/12), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima L. Tobing didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B. Danang; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Suprihadi beserta jajaran tiba di Gedung Nuwo Balak, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Kedatangan Sorta dan rombongan diterima langsung oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad beserta jajaran.
Adapun kedatangan Kakanwil Kemenkumham Lampung pada kesempatan ini adalah dalam rangka Penandatanganan Perjanjian dan Serah Terima Hibah Tanah antara Pemkab Lampung Tengah dan Kanwil Kemenkumham Lampung. Sorta menyampaikan apresiasinya atas hibah yang diterima dari Pemkab Lampung Tengah tersebut. Pihaknya mengungkapkan, hibah berupa tanah seluas 38.500 m2 tersebut rencananya akan digunakan sebagai pengembangan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas Gunung Sugih.
“Kami Pemkab Lampung Tengah mendukung penuh Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menunjang penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di Lapas Gunung Sugih. Kami sangat senang, perjanjian dan serah terima hibah tanah ini dapat terealisasi. Semoga dengan hibah tanah ini menjadikan Lapas Gunung Sugih semakin maju kedepannya,” ujar Musa Ahmad.
Senada dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Lapas Gunung Sugih menyampaikan harapannya bahwa dengan hibah tanah yang diberikan, Lapas Gunung Sugih dapat menunjang pembangunan maupun penyelenggaran pemasyarakatan akan semakin maksimal.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)





