
LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter hari Selasa 20 Februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi (Rapat Harmonisasi) terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044.
Rancangan Peraturan Walikota Bandar Lampung ini dibuat untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penataan Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung yang bertujuan untuk “Mewujudkan WP II yang Dinamis, Terkendali dan Berkelanjutan Sebagai Pusat Pendidikan, Perdagangan, dan Jasa, Permukiman, Perkotaan dan Transportasi Pendukung Kawasan Metropolitan Bandar Lampung”.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Ibu Agvirta Armilia Sativa,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh:
- Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
- Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung;
- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung;
- Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
- Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung;
- Perencana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung;
- Penata Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung;
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kota Bandar Lampung; dan
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Bandar Lampung.
Jalannya rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota ini dimulai dengan penyampaian materi muatan draft Rancangan Peraturan Walikota oleh Bapak Joko Sulistiyo dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Muhammad Ali Badary,S.H.,M.H. Menjelaskan mengenai segi substansi, materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan rancangan Peraturan Walikota Bandar Lampung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044.
Rapat Pengharmonisasian ditutup oleh Ibu Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan,S.H.,M.H. Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Secara substansi draft Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041; dan
- Secara teknik penulisan draft Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan II Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 perlu disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)






