
LAMPUNG_INFO-Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat kantor BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Lampung Agvirta Armilia Sativa.S.H.,M.H . Rapat dihadiri oleh Kepala Bappeda kabupaten Lampung Tengah Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP, Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, tenaga ahli penyusunan Raperda serta Perangkat Daerah terkait.
Sebagai pembahas yaitu perancang madya kanwil kementerian hukum dan HAM saudara Dina Sirait,S..H.,M.H. dan ibu Elyani .S.H.,M.H dan Bapak Gunawan S.H.,M.H. Dalam arahannya Kadivyankum menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil rapat pengharmorisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah terdapat subtansi pengaturan dan teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat telah dilakukan perbaikan terhadap draft ranperda dan telah disepakati draft yang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yang dituangkan dalam berita Acara. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi.
Dengan telah diselesaikannya rapat mengharmonisaian ini diharapkan dapat mempercepat pengundangan Raperda Kabupaten Lampung Tengah tentang RPJPDTahun 2025-2045 untuk menggantikan Perda tentang RPJPD sebelumnya yang akan segera berakhir masa berlakunya.



