Kadiv Yankumham Pimpin Rapat  Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

6

LAMPUNG_INFO – Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan rapat pleno harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa. Senin, (20/05/2024).

Raperda ini dibuat berdasarkan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia khususnya bagi penyandang disabilitas, serta untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka.

Hadir dalam rapat ini antara lain Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah/Kota Biro Hukum Provinsi Lampung, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Analis Hukum Muda Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Tim Ahli Naskah Akademik dari PSKP Universitas Bandar Lampung, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Rapat dimulai dengan sambutan dari Kadiv Yankumham, dilanjutkan dengan paparan umum oleh Melisa dari Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, dan penyampaian materi draft Raperda oleh Kamal Putra Tamrin, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memberikan penjelasan mengenai substansi dan teknik penyusunan peraturan ini.

Hasil dari rapat harmonisasi ini menyatakan bahwa draft Raperda belum dapat dilanjutkan. Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda ini perlu diperbaiki dengan pertimbangan penyesuaian substansi draft Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, memperhatikan kewenangan Kota, dan penyesuaian teknik penulisan draft Raperda sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat harmonisasi ini ditutup oleh Kasubid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, dengan penekanan pada pentingnya perbaikan dan penyesuaian draft Raperda untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung dapat terlaksana dengan optimal.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)
666666

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com