Bandar Lampung – Rabu, 29 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan kegiatan rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, dan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.
Narasumber pada hari kedua kegiatan rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah Dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah Bapak Anshori Djausal,MT yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung.Pada hari kedua ini beliau memberikan materi dengan judul “Penyusunan Produk Hukum Daerah Terkait Pemajuan Kebudayaan Daerah“.
Dalam materi yang disampaikan, Bapak Anshori Djausal,MT. mengungkapkan mengenai Latar belakang suku-suku asli di Sumatera, Sistem Pemerintahan Marga, Pengembangan Ekosistem Budaya melalui Kelembagaan Budaya, Adat istiadat budaya Lampung serta Reformasi Lembaga Adat dan Upaya Pelestarian Budaya. Senada dengan hal tersebut, menurutnya tujuan pemajuan kebudayaan nasional adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa, memperkaya keberagaman budaya. serta memperteguh jati diri bangsa.
Selanjutnya dalam materi yang kedua dinyatakan bahwa Pemajuan Kebudayaan Lampung bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah, Dan Pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan Lampung dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya manusia, lembaga kebudayaan, kelompok Masyarakat, dan pranata kebudayaan.
Setelah selesai penyampaian materi, kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah Dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditutup oleh Moderator.





