
LAMPUNG_INFO - Laksanakan program Aksi DELIGHT (Dengar, Lihat, Gerak, Hentikan, dan Tindak) , Kepala Kantor Wilayah Sorta Delima Lumban Tobing didampingi, Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus dan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung melaksanakan kegiatan monitoring pelayanan publik di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT). Rabu, (12/06/2024).
Adapun Tiga UPT yang dikunjungi adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Tim ini terdiri dari Kabag Pelaporan & Humas, Sari Mesfriati, Kasubbag Humas RB & TI Arlisa Noviriantono, Kasubbag Pelaporan, Gunawan Ali, beserta jajaran.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari program Aksi DELIGHT yang merupakan Inovasi Kakanwil Sorta yanng bertujuan mendengarkan secara langsung aspirasi Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli). Dalam aksi ini, Tim Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan beberapa langkah strategis untuk memastikan pelayanan yang bersih dan transparan di ketiga UPT tersebut.
Langkah pertama yang dilakukan adalah survei lapangan dengan mengamati tempat pelayanan di masing-masing UPT. Tim melakukan pengamatan menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi masalah dan area yang memerlukan perbaikan dalam pelayanan publik.
Selanjutnya, tim melaksanakan survei lapangan dengan melakukan jejak pendapat dan mengisi form pertanyaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan penghuni masing-masing UPT. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Setelah mengumpulkan data, Tim Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan analisa dan evaluasi hasil survei. Berdasarkan analisis ini, tim memberikan solusi dan rekomendasi dalam upaya menghentikan dan menindak pengaduan masyarakat terkait pungli.
kegiatan ini merupakan komitmen Kemenkumham Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap bentuk pungli dapat dihentikan dan ditindak secara tegas. sehingga pelayanan yang bersih dapat terwujud.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dapat semakin transparan dan bebas dari pungli. Kemenkumham Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan perbaikan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)








